Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik)
yang cukup kuat karena memiliki dasar konstitusional, yaitu berpegang pada
Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD
1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas
kekeluargaan itu adalah Koperasi.
Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh
Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada
Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia
didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua
dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi. Dalam wacana
sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut juga sebagai the third way atau jalan
ketiga, istilah yang akhir-akhir ini
dipopulerkan oleh sosiolog Inggris Anthony Giddens yaitu sebagai jalan tengah
antara kapitalisme dan sosialisme.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R.
Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan
Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan
rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu
pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi
pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda yang kemudian menjadi sarjana
ekonomi, Booke juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas dasar tesisnya,
tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan
sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok
bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini
agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial
itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi. Meski Koperasi tersebut berkembang
pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan
dijadikan tempat pusat perlawanan, namun Koperasi menjamur kembali hingga pada
masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan
Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Bung Hatta
meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem
Koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara
Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an.
Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan
nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang Koperasi
adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia
pernah juga membedakan antara Koperasi sosial yang berdasarkan asas gotong
royong, dengan Koperasi ekonomi yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang
rasional dan kompetitif. Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang
antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi baginya adalah
sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa
mengendalikan pasar.
Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam
sistem pasar dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan
sebuah komunitas tertutup tetapi terbuka dengan melayani non-anggota, walaupun
dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota Koperasi, setelah merasakan
manfaat berhubungan dengan Koperasi. Dengan cara itulah sistem Koperasi akan
mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku
ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih
bersandar kepada kerja sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang
kompetitif itu sendiri.
Dewasa ini, di dunia ada dua macam model
Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka
sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh
masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara
merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun
jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Di
negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia,
Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah.
Di Jepang, Koperasi telah menjadi wadah
perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.Di Indonesia, Bung Hatta sendiri
menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi
konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah
Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau
nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan
pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan
pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan
bahan baku dan pemasaran hasil.
Menurut Bung Hatta, tujuan Koperasi bukanlah
mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan
wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa
Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun
usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik
anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder. Contohnya adalah
industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia)
dan berbagai Koperasi batik primer.Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam
konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani meninggalkan kebijakan dan
program pembinaan Koperasi.
Semua partai politik, dari dulu hingga kini,
dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan Koperasi sebagai program utama. Hanya
saja kantor menteri negara dan departemen Koperasi baru lahir di masa Orde Baru
pada akhir dasarwarsa 1970-an. Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan
departemen Koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah, bukan hal yang
mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor menteri negara atau
departemen Koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta
sendiri pun tidak ada departemen atau menteri negara yang khusus membina
Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar